SEJARAH FIQIH


MAKALAH
SEJARAH FIQIH
                                                         D
                                                         I
                                                         S
                                                         U  
                                                         S
                                                         U
                                                         N
Oleh :
HERI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK
AHMAD KHUJAINI LUBIS
KHAIRUN NIZAR LUBIS
FEBY ANGGRAINI
KELAS : 1B SAA



FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
                                                 T.A 2018/2019       

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkam kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penulisan makalah “Fiqih dan Ushul Fiqih” yang membahas mengenai Sejarah Fiqih ini. Makalah ini kami buat berdasarkan buku-buku penunjang yang kami miliki dan dari situs-situs yang berhubungan dengan mata kuliah ini serta dari berbagai sumber lainnya.
Kami juga berterima kasih kepada Agama Islam Bapak Dosen mata kuliah Fiqih dan Ushul Fiqih khususnya kepada Bapak Ahmad Perdana Indra Lc.Ma. Kami berharap semoga makalah singkat ini nantinya bermanfaat bagi kita semua terutama pada para pembacanya.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan lebih dan kurang kami mohon maaf dan demi perbaikan hasil makalah singkat ini, kami perlukan kritik beserta saran dari para pembaca sekalian agar kelak mendapat masukan yang lebih baik untuk kedepannya, akhir kata kami ucapkan terima kasih.

                                                                             Medan, 11 September 2018


                                                                            

                




Daftar Isi


KATA PENGANTAR...............................................................................            i
DAFTAR ISI............................................................................................         ii                                                            
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................            1
               1.1  Latar Belakang Masalah .....................................................................            2
               1.2  Rumusan Masalah ..............................................................................            2
               1.3  Tujuan Penulisan Makalah..................................................................            2

BAB 1I PEMBAHASAN...........................................................................          3
2.1. Pengertian Fiqih..................................................................................           3
2.2. Sumber-Sumber FIiqih Dalam Islam...................................................          5
2.3. Sejarah Perkembangan Fiqih Dalam Islam..........................................          6
2.4. Masa Awal Perkembangan Fiqih.........................................................          11

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN....................................................          13
3.1. Kesimpulan..........................................................................................          13
3.2. Saran....................................................................................................          13

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................           14



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Sebagaimana ilmu keagamaan lain dalam Islam, ilmu fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Quran dan Sunnah, fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian seperti; ijtihad, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah sahabat. Dan di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw.
Pada masa tabi’in cara mengistinbath hukum semakin berkembang.
Di antara mereka ada yang menempuh metode maslalah atau metode qiyas di samping berpegang pula pada fatwa sahabat sebelumnya. Pada nmasa tabi’in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai hukum sebagai konskuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama ketika itu.
 ( Abu Zahro : 12 ).
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah tabi’in atau pada masa Al- Aimmat Al- Mujtahidin. Sejalan dengan itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin jelas bentuknya bentuknya. Abu Hanifah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan. Sementara Imam Malik berpegang pada amalan mereka lebih dapat dipercaya dari pada hadis ahad (Abu Zahro: 12). Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah saw., sahabat, tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri.
    
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan ushul fiqih pada masa Nabi ?
2.       Bagaimana perkembangan fiqih pada masa sahabat ?
3.      Bagaimana sejarah fiqih ?
4.      Bagaimana masa awal perkembangan ilmu fiqih ?  

C.  Tujuan Penulisan
     Dalam makalah ini kami akan mencoba mengulas tentang sejarah perkembangan fiqh mulai zaman Nabi hingga sampaif iqih menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Agar kita mengerti tentang sejarahnya dan dapat bermanfaat bagi semua orang khususnya umat Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Fiqih
a.      Pengertian Fiqih Menurut Bahasa.
Fiqih merupakan salah satu ilmu dalam islam yang mempunyai arti Faham atau mengerti.[1] Kalau di tasrif menjadi: ( فقه- يفقه- فقها ) yang berarti pemahaman. Maksudnya Pemahaman terhadap hukum syari’at yang diturunkan oleh Allah dan Rasulnya. Fiqih dalam bahasa berarti “paham” seperti dalam firman Allah dalam QS. An-Nisa' Ayat 78
                


"Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikit pun)?" (QS. An-Nisa' 4: Ayat 78)[2]





"Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. Attaubah:122)


Pengertian Fiqih menurut bahasa juga dapat dipahami melalui sabda Nabi dibawah ini : من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan maka Dia akan memahamkan baginya agama (Islam).” [HR al-Bukhari no. 2948 dan Muslim no. 1037).

b.   Pengertian Fiqih secara Istilah.
Fiqih menurut istilah adalah Ilmu yang mempelajari tentang tata cara beribadah kepada Allah. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf, dengan tujuan untuk mengetahui hukum-hukum suatu perbuatan. Apakah itu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, dilihat dari dalil-dalil yang ada. Baik itu dalil qat'i ataupun dalil dzanni. 
Secara umum, para ulama mendefinisikan fiqih sebagai  ”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”

c.    Definisi fiqih menurut ulama Hanafiyah.

علم يبين الحقوق والواجبات التى تتعلق بافعال المكلفين
Artinya: “Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf”.
Pengertian fiqih menurut Ulama Syafi’iyah :

 العلم الذي يبين الاحكام الشرعية التى تتعلق بافعال المكلفين المستنبط من

                                                                                        ادلتها التفصلية 
Artinya: “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang digali (di istinbat) dari dalil-dalil yang jelas (tafshily)”. Zarkasi Abdul Salam memberikan pengertian, fiqih adalah:
                                               الفهم .العميق النا خذ تتعرف عليك الا قوال والافعال 
Artinya : “Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”.
Zakaria Al Anshari, seorang ahli fiqh pendukung mazhab Syafii (wafat 926 H) menyebutkan pengertian fiqh menurut istilah ialah : “Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at mengenai amal perbuatan, hukum-hukum yang mana diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci bagi hukum-hukum tersebut.
Dalam pengertian fiqh di atas diungkapkan dengan kata Asy Syar’iyah. Pengertian kata Asy Syar’iyah tersebut ialah : “Hukum-hukum yang diambil (diperoleh) dari syara’, di mana Nabi Muhammad yang mulia diutus untuk menyampaikannya.
Menurut istilah, fiqih berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil tafsil. Orang yang mendalami fiqih disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqih.
Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqih mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqih. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqih. (Macam macam ilmu fiqih dan pembagiannya)
Menurut ahli usul, Fiqih adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, rinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqih adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut para ahli fiqih (fuqaha), fiqih adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan yang dimaksud dengan Fiqih Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa  sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.

 2.2. Sumber- Sumber Hukum Fiqih dalam Islam
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukumyang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum isl[i]am terbagi menjadi 2, yaitu: Sumber Hukum Primer juga terbagi menjadi 2, yaitu: Al-Qur’an, kitab suci agama Islam Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad.

a)        Sumber Hukum Sekunder
Ijma, kesepakatan para ulama.Qiyas, analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya. Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu’awiyah bin abi sufyan sampai sekitar abad ke-2 hijiriah.Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan al-quran,sunnah dan ijtihad para fiqih.tapi proses musyawarah para fiqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkal terkendala disebabkan oleh tersebarluas nya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh kekhalifahan islam.
Mulailah muncul perpecahan anatara umat islam menjadi tiga golongan yaitu;sunni,syiah,dan khawarij. perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqih,karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang erbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut.masa ini juga di warnai dengan Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu’awiyah bin abi sufyan sampai sekitar abad ke-2 hijiriah.Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan al-quran,sunnah dan ijtihad para fiqih. Tapi proses musyawarah para fiqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkal terkendala disebabkan oleh tersebarluas nya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh kekhalifahan islam.
Mulailah muncul perpecahan anatara umat islam menjadi tiga golongan yaitu;sunni,syiah,dan khawarij.perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqih,karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang erbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. masa ini juga di warnai dengan

2.3.  Sejarah Perkembangan Fiqih Islam
Pertumbuhan fiqih atau Hukum Islam dari awal sampai sekarang dapat dibedakan menjadi beberapa periode, Namun disini hanya akan kita bahasa 3 priode saja yaitu:


a)      Priode Perkembangan Fiqih pada masa Rosulullah
Periode ini dimulai sejak diangkatnya Nabi Muhammad SAW menjadi Nabi dan Rasul sampai Nabi Muhammad SAW wafat. Periode ini sangat singkat sekali, hanya sekitar 23 tahun. Akan tetapi pengaruhnya sangat besar terhadap perkembangan ilmu fiqh. Masa Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupunAl-Sunnah, mewariskan prinsip-prinsip hukum islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli maupun yang tersirat pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Periode Rasulullah ini dibagi menjadi dua masa yaitu : masa Mekkah dan masaMadinah. Pada masa Mekkah, diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah yang benar  inilah yang menjadi pondasi dalam hidup. Oleh karena itu, dapat kita pahami apabila Rasulullah pada masa itu memulai da’wahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yangmusyrik menuju masyarakat yang berakidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diridengan Akhlakul Karimah, Masa Mekkah ini dimulai pada saat diangkatnya nabi MuhammadSAW menjadi Rasul sampai beliau hijrah ke Madinah yaitu dalam waktu kurang lebih selama12 tahun.
Setelah hijrah, barulah turun ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini di wahyukan  ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah.

b)     Perkembangan Fiqih pada Masa Sahabat
Periode sahabat ini dimulai dari wafatnya Rasulullah SAW sampai akhir abad pertama hijrah. Pada masa sahabat, Islam telah menyebar luas misalnya ke negeri Persia, Irak, Syam dan Mesir. Negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan yang tinggi, mempunyai adat-adat kebiasaan tertentu, peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan. Bertemunya Islam dengan kebudayaan di luar Jazirah Arab ini mendorong pertumbuhan fiqh Islam pada periode-periode selanjutnya. 
Bahkan juga mendorong ijtihad para sahabat. Seperti misalnyakasus Usyuur (bea cukai barang-barang impor), kasus mualaf dan lain-lain pada zaman Umar  bin Khatab.Adapun cara berijtihad para sahabat adalah pertama-tama dicari nash-nya dalam Al-Qur’an, apabila tidak ada, dicari dalam Hadist, apabila tidak ditemukan baru berijtihad dengan bermusyawarah di antara para sahabat.
         Metode yang digunakan pada masa sahabat dalam berijtihad melalui beberapa cara    diantaranya: 
1)   Dengan semata pemahaman lafaz yaitu memahami maksud yang terkandung    dalam lahir lafaz. Umpamanya bagaimana hukum membakar harta anak yatim. Ketentuanyang jelas dalam Al Quran hanya larangan memakan harta anak yatim secara aniaya,sedangkan hukum membakarnya tidak ada. Karena semua orang itu tahu bahwamembakar dan memakan harta itu sama dalam hal mengurangi atau menghilangkanharta anak yatim, maka keduanya juga sama hukumnya yaitu haram. Cara inikemudian disebut penggunaan metode mafhum.
2)   Dengan cara memahami alasan atau illat yang terdapat dalam suatu kasus (kejadian)yang baru, kemudian menghubungkannya kepada dalil nash yang memiliki alasan atauillat yang sama dengan kasus tersebut. Cara ini kemudian disebut metode qiyas.
 Jadi, pada masa sahabat ini sudah ada tiga sumber hukum yaitu Al-Qur’an, Alsunnahdan Ijtihad sahabat. Ijtihad terjadi dengan ijtihad jama’i dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan dengan Ijtihad fardhi dalam hal-hal yang bersifat pribadi.

Untuk bentuk ijtihad fardhi, ada kemungkinan terjadi perbedaan pendapat dikalangan para sahabat, disebabkan : 
§  Tidak semua ayat Al-Qur’an dan Sunnah itu qath’i dalalahnya atau penunjukkannya.
§  Hadist belum terkumpul dalam satu kitab dan tidak semua sahabat hafal hadist.
§  Lingkungan di mana para sahabat berdomisili tidaklah sama, keperluan-keperluannya berbeda dan penerapan juga berlainan.

c)      Periode Al-Khulafu Rasyidin
                Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegah tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H/ 661 M. sumber fiqih pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah khalifah Umar bin Khattab (13 H/634 M), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hokum yang muncul tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompeks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya.
            Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan denan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini terjadi karena daerah yang ditaklukan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi, situasi dan kondisi yang menantang para fuqaha untuk memberikan hukum dalam persoalan baru. Dalam menyelesaikan persoalan baru, para sahabat merujuk pada Al-Qur’an. Jika tidak ada dalam Al-Qur’an, para sahabat mencari dalam sunnah Nabi SAW. Jika tidak ada juga, para sahabat, para sahabat melakukan ijtihad.

d)     Periode Risalah
                Periode ini dimulai sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW (11 H/ 632 M). pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada ditangan Rasullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian fiqih pada masa itu identik dengan syari’at, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasullah SAW.
            Periode awal ini dapat dibagi menjadi periode Mekkah dan periode Madinah. Pada periode Mekkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah system kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinnah, ayat-ayat tentang hokum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hokum ditunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masah ibadah maupun muammalah. Oleh karenanya, periode Madinnah ini disebut juga oleh ulama fiqih sebagai periode revolusi sosisal dan politik.
  
e)      Periode Keemasan
                  Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasu periode Kemajuan Islam pertama (700-1000). Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama saja, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
            Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra‘yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijjtihad bagi masing- masing aliran. Semangat para fukaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqih, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.
Menentukan pesatnya perkembangan ilmu fiqih khususnya pada ilmu pengetahua,sebagai berikut:
1)      Adanya perhatian pemerintah (halifah) yang besar terhadap ilmu fiqh khususnya
2)      Adanya kebebasan berpendapat dan berkembangnya diskusi-diskusiilmiah diantara para ulama.
3)      Telah terkodifikasinya referensi-referensi utama,seperti al-quran,hadist dan ilmu tafsir pada pertama hijrah.

f)       Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam Madzhab Fiqih
               Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Ynag dimaksud dengan tahrir, Takhjir, dan Tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing madzhab dalam mengomentari, memperjelas, dan mengulas pendapat para imam mereka.
            Mustafa Ahmad Az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Ada tiga factor munculnya pernyataan tersebut diantaranya :
1)      Dorongan para penguasa kepada para hakim untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu madzhab yang di setujui khalifah.
2)      Munculnya sikap at-taassub al-madzhabi yang berakibat pada kejumudan dan taqlid di kalanagn murid imam madzhab.
3)      Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing madzhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat madzhabnya.

g)      Periode Kemunduran Fiqih
               Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya majalah al-ahkam al-‘adliyyah (hukum perdata kerajan Turki Usmani) pada 26 sya’ban 1293. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.  Pada akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum  (fiqih) Islam sebagai madzhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakasa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti majalah al-ahkam al-adliyyah yang merupakan kodifikasi hokum perdata yang berlaku di seluruh kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqih madzhab Hanafi.

2.4. Masa Awal Perkembangan Fikih
Masa ini berlangsung sejak berkuasanyaMu’awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam. Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas’udmulai menggunakan nalar dalam
berijtihad. Ibnu Mas’ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas’ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

BAB III
PENUTUPAN

A. KESIMPULAN
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha yang berarti “memahami” dan“mengerti”. Sedangkan menurut istilah (Syar’i) yang digunakan para ahli fiqih (fuqaha)fiqih ialah ilmu yang berbicara (menerangkan) tentang hukum-hukum syar’i amali (praktis) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang terperinci.
Pada masa shohabat penyebaran Agama islam sangat luas sekali, perkembangan fiqih Islam pun sudah sangat banyak sekali dikarenakan bertemunya Islam dengan Adat Istiadat diluar Jazirah Arab hingga mendorong terjadinya Ijtihad. Dalam melakukan Ijtihad para shohabat melakukannya dengan 3 Cara yaitu :
1)      Pemahaman lafad yaitu memahami maksud dan tujuan yang terkandung dalam lahir lafad.Cara ini kemudian disebut penggunaan metode mafhum.
2)      Dengan cara memahami alasan atau illat yang terdapat dalam suatu kasus (kejadian) yang baru, kemudian menghubungkannya kepada dalil nash yang memiliki alasan atau illat yang sama dengan kasus tersebut. Cara ini kemudian disebut metode Qiyas
3)      Dengan cara Musyawaroh untuk memutuskan Hukum, disebut dengan Ijma’ 

B. SARAN
Demikian makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca demi lebih baiknya penulisan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. 

DAFTAR PUSTAKA
Al-Khin , Musthafa Sa’id. Sejarah Fikih Islam. 2003 : Bandung Pustaka Al-
 Kautsar.
Mudika blogs,hhtps://      driexx.blogspot.com/2010/04/perkembangan-fiqih-pada
     masa -sahabat.htm/
wikipedia.http://id.wikipedia.org/wiki/fikih.
ibrahim lubis:http://majannai.blogspot.com/2012/05 pengertian ilmu-fiqih.htm/




[1] Dr. Mustafa Ahmad Az-Zarqa; Al Madkhal Al Fiqih Al ‘Am, (Damaskus: Al Adib, 1967 – 1968), I, hal 42
[2] Mahali, Syahr Al Mahalli’ala Matan Jam’I Al Jawami’, bersama ulasannya oleh Bannani (Kairo : ‘Aisi Al Hilbi), I, hal 43.





































Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
KARTIMAH DIBUAT SEBAGAI AKTUALISASI DI DI UIN SU

KONTAK

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts