MAKALAH
SEJARAH
FIQIH
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
:
HERI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK
AHMAD KHUJAINI LUBIS
KHAIRUN NIZAR LUBIS
FEBY ANGGRAINI
FAKULTAS
USHULUDDIN
UNIVERSITAS
ISLAM SUMATERA UTARA
T.A
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkam kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
selesainya penulisan makalah “Fiqih dan
Ushul Fiqih” yang membahas mengenai Sejarah
Fiqih ini. Makalah ini kami buat berdasarkan buku-buku penunjang yang kami
miliki dan dari situs-situs yang berhubungan dengan mata kuliah ini serta dari
berbagai sumber lainnya.
Kami juga berterima kasih kepada Agama Islam Bapak Dosen mata
kuliah Fiqih dan Ushul Fiqih khususnya kepada Bapak Ahmad Perdana Indra Lc.Ma. Kami
berharap semoga makalah singkat ini nantinya bermanfaat bagi kita semua
terutama pada para pembacanya.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan lebih dan kurang kami mohon
maaf dan demi perbaikan hasil makalah singkat ini, kami perlukan kritik beserta
saran dari para pembaca sekalian agar kelak mendapat masukan yang lebih baik
untuk kedepannya, akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Medan,
11 September 2018
Daftar Isi
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR
ISI............................................................................................ ii
BAB 1
PENDAHULUAN........................................................................ 1
1.1
Latar Belakang
Masalah ..................................................................... 2
1.2
Rumusan Masalah .............................................................................. 2
1.3
Tujuan Penulisan
Makalah.................................................................. 2
BAB 1I
PEMBAHASAN........................................................................... 3
2.1. Pengertian
Fiqih.................................................................................. 3
2.2. Sumber-Sumber
FIiqih Dalam Islam................................................... 5
2.3. Sejarah Perkembangan
Fiqih Dalam Islam.......................................... 6
2.4. Masa Awal
Perkembangan Fiqih......................................................... 11
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN.................................................... 13
3.1. Kesimpulan.......................................................................................... 13
3.2. Saran.................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana ilmu keagamaan lain dalam Islam,
ilmu fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Quran dan
Sunnah, fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada
sejak zaman Rasulullah dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian seperti;
ijtihad, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah
sahabat. Dan di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan
kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan
dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai
Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw.
Pada masa tabi’in cara mengistinbath hukum semakin berkembang.
Di antara mereka ada yang menempuh metode
maslalah atau metode qiyas di samping berpegang pula pada fatwa sahabat
sebelumnya. Pada nmasa tabi’in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai
hukum sebagai konskuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para
ulama ketika itu.
( Abu Zahro : 12 ).
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada
masa sesudah tabi’in atau pada masa Al- Aimmat Al- Mujtahidin. Sejalan dengan
itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin jelas bentuknya
bentuknya. Abu Hanifah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan. Sementara
Imam Malik berpegang pada amalan mereka lebih dapat dipercaya dari pada hadis
ahad (Abu Zahro: 12). Apa
yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah saw.,
sahabat, tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami
perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan
dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu
disiplin ilmu tersendiri.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
perkembangan ushul fiqih pada masa Nabi ?
2.
Bagaimana perkembangan fiqih pada masa sahabat
?
3.
Bagaimana
sejarah fiqih ?
4.
Bagaimana masa
awal perkembangan ilmu fiqih ?
C.
Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini kami
akan mencoba mengulas tentang sejarah perkembangan fiqh mulai zaman Nabi
hingga sampaif iqih menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Agar kita
mengerti tentang sejarahnya dan dapat bermanfaat bagi semua orang khususnya
umat Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Fiqih
a. Pengertian Fiqih Menurut Bahasa.
Fiqih merupakan salah satu ilmu dalam
islam yang mempunyai arti Faham atau mengerti.[1] Kalau di tasrif menjadi: (
فقه- يفقه- فقها ) yang berarti pemahaman. Maksudnya Pemahaman terhadap hukum
syari’at yang diturunkan oleh Allah dan Rasulnya. Fiqih dalam bahasa berarti “paham” seperti dalam firman
Allah dalam QS. An-Nisa' Ayat 78
"Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir
tidak memahami pembicaraan
(sedikit pun)?" (QS. An-Nisa' 4: Ayat 78)[2]
"Mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam pemahaman mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. Attaubah:122)
Pengertian Fiqih menurut bahasa juga dapat dipahami melalui sabda Nabi
dibawah ini : من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa
yang Allah kehendaki baginya kebaikan maka Dia akan memahamkan baginya agama (Islam).” [HR
al-Bukhari no. 2948 dan Muslim no. 1037).
b.
Pengertian Fiqih secara
Istilah.
Fiqih menurut istilah adalah Ilmu yang mempelajari
tentang tata cara beribadah kepada Allah. Pengetahuan tentang hukum-hukum
syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf, dengan tujuan
untuk mengetahui hukum-hukum suatu perbuatan. Apakah itu wajib, sunnah, haram,
makruh, mubah, dilihat dari dalil-dalil yang ada. Baik itu dalil qat'i ataupun
dalil dzanni.
Secara umum, para ulama
mendefinisikan fiqih sebagai ”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat
bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”
c. Definisi fiqih menurut
ulama Hanafiyah.
علم يبين الحقوق والواجبات التى تتعلق بافعال المكلفين
Artinya: “Ilmu yang menerangkan segala hak dan
kewajiban yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf”.
Pengertian fiqih menurut Ulama
Syafi’iyah :
العلم الذي يبين الاحكام الشرعية التى تتعلق بافعال المكلفين المستنبط من
ادلتها التفصلية
Artinya: “Ilmu yang
menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf
yang digali (di istinbat) dari dalil-dalil yang jelas (tafshily)”. Zarkasi Abdul Salam memberikan pengertian, fiqih
adalah:
الفهم .العميق النا خذ تتعرف عليك الا قوال والافعال
الفهم .العميق النا خذ تتعرف عليك الا قوال والافعال
Artinya : “Pemahaman
yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari
perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”.
Zakaria
Al Anshari, seorang ahli fiqh pendukung mazhab Syafii (wafat 926 H) menyebutkan
pengertian fiqh menurut istilah ialah : “Pengetahuan tentang hukum-hukum
syari’at mengenai amal perbuatan, hukum-hukum yang mana diperoleh dari
dalil-dalil yang terperinci bagi hukum-hukum tersebut.
Dalam pengertian fiqh di atas diungkapkan dengan kata Asy Syar’iyah. Pengertian kata Asy Syar’iyah tersebut ialah : “Hukum-hukum yang diambil (diperoleh) dari syara’, di mana Nabi Muhammad yang mulia diutus untuk menyampaikannya.
Dalam pengertian fiqh di atas diungkapkan dengan kata Asy Syar’iyah. Pengertian kata Asy Syar’iyah tersebut ialah : “Hukum-hukum yang diambil (diperoleh) dari syara’, di mana Nabi Muhammad yang mulia diutus untuk menyampaikannya.
Menurut istilah, fiqih berarti ilmu yang menerangkan tentang
hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh
dari dalil-dalil tafsil. Orang yang mendalami fiqih disebut dengan faqih.
Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqih.
Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqih mempunyai dua
makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqih. Masing-masing memiliki
pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqih. (Macam macam ilmu
fiqih dan pembagiannya)
Menurut ahli usul, Fiqih adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum
shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang
tafsil (khusus, rinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul
mengartikan fiqih adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut para ahli fiqih (fuqaha), fiqih adalah mengetahui
hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf),
yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan yang dimaksud dengan
Fiqih Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari
berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari
fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik
dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha
mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.
2.2. Sumber- Sumber Hukum Fiqih
dalam Islam
Mekanisme
pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukumyang
telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum isl[i]am terbagi menjadi 2,
yaitu: Sumber Hukum Primer juga terbagi menjadi 2, yaitu: Al-Qur’an, kitab suci
agama Islam Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad.
a)
Sumber
Hukum Sekunder
Ijma,
kesepakatan para ulama.Qiyas, analogi hukum
dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya. Masa ini berlangsung
sejak berkuasanya Mu’awiyah bin abi sufyan sampai sekitar abad ke-2
hijiriah.Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu
dengan al-quran,sunnah dan ijtihad para fiqih.tapi proses musyawarah para fiqih
yang menghasilkan ijtihad ini seringkal terkendala disebabkan oleh tersebarluas
nya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh kekhalifahan islam.
Mulailah muncul perpecahan anatara umat islam
menjadi tiga golongan yaitu;sunni,syiah,dan khawarij. perpecahan ini
berpengaruh besar pada ilmu fiqih,karena akan muncul banyak sekali
pandangan-pandangan yang erbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut.masa
ini juga di warnai dengan Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu’awiyah bin
abi sufyan sampai sekitar abad ke-2 hijiriah.Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan
masih tetap sama yaitu dengan al-quran,sunnah dan ijtihad para fiqih. Tapi
proses musyawarah para fiqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkal terkendala
disebabkan oleh tersebarluas nya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut
oleh kekhalifahan islam.
Mulailah muncul perpecahan anatara umat islam
menjadi tiga golongan yaitu;sunni,syiah,dan khawarij.perpecahan ini berpengaruh
besar pada ilmu fiqih,karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang
erbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. masa ini juga di warnai dengan
2.3.
Sejarah Perkembangan Fiqih Islam
Pertumbuhan fiqih atau Hukum Islam
dari awal sampai sekarang dapat dibedakan menjadi beberapa periode, Namun
disini hanya akan kita bahasa 3 priode saja yaitu:
a) Priode Perkembangan Fiqih pada masa Rosulullah
Periode ini dimulai sejak diangkatnya Nabi
Muhammad SAW menjadi Nabi dan Rasul sampai Nabi Muhammad SAW wafat. Periode ini
sangat singkat sekali, hanya sekitar 23 tahun. Akan tetapi pengaruhnya
sangat besar terhadap perkembangan ilmu fiqh. Masa Rasulullah inilah yang
mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupunAl-Sunnah,
mewariskan prinsip-prinsip hukum islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil
kulli maupun yang tersirat pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Periode
Rasulullah ini dibagi menjadi dua masa yaitu : masa Mekkah dan masaMadinah.
Pada masa Mekkah, diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah
yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup.
Oleh karena itu, dapat kita pahami apabila Rasulullah
pada masa itu memulai da’wahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat
yangmusyrik menuju masyarakat yang berakidah tauhid, membersihkan hati dan
menghiasi diridengan Akhlakul Karimah, Masa Mekkah ini dimulai pada saat
diangkatnya nabi MuhammadSAW menjadi Rasul sampai beliau hijrah ke Madinah
yaitu dalam waktu kurang lebih selama12 tahun.
Setelah hijrah, barulah turun ayat-ayat
yang mewahyukan perintah untuk
melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini di
wahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang
wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu
dalam surat Al-Mujadilah.
b) Perkembangan Fiqih pada Masa Sahabat
Periode sahabat ini dimulai dari wafatnya
Rasulullah SAW sampai akhir abad pertama hijrah. Pada masa sahabat, Islam
telah menyebar luas misalnya ke negeri Persia, Irak, Syam dan Mesir.
Negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan yang tinggi, mempunyai
adat-adat kebiasaan tertentu, peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan.
Bertemunya Islam dengan kebudayaan di luar Jazirah Arab ini mendorong
pertumbuhan fiqh Islam
pada periode-periode selanjutnya.
Bahkan juga mendorong ijtihad para sahabat. Seperti misalnyakasus Usyuur (bea cukai barang-barang impor), kasus mualaf dan lain-lain pada zaman Umar bin Khatab.Adapun cara berijtihad para sahabat adalah pertama-tama dicari nash-nya dalam Al-Qur’an, apabila tidak ada, dicari dalam Hadist, apabila tidak ditemukan baru berijtihad dengan bermusyawarah di antara para sahabat.
Bahkan juga mendorong ijtihad para sahabat. Seperti misalnyakasus Usyuur (bea cukai barang-barang impor), kasus mualaf dan lain-lain pada zaman Umar bin Khatab.Adapun cara berijtihad para sahabat adalah pertama-tama dicari nash-nya dalam Al-Qur’an, apabila tidak ada, dicari dalam Hadist, apabila tidak ditemukan baru berijtihad dengan bermusyawarah di antara para sahabat.
Metode yang digunakan pada masa sahabat
dalam berijtihad melalui beberapa cara
diantaranya:
1) Dengan semata pemahaman lafaz yaitu memahami maksud yang terkandung dalam lahir lafaz. Umpamanya bagaimana
hukum membakar harta anak yatim. Ketentuanyang jelas dalam Al Quran hanya
larangan memakan harta anak yatim secara aniaya,sedangkan hukum membakarnya
tidak ada. Karena semua orang itu tahu bahwamembakar dan memakan harta itu sama
dalam hal mengurangi atau menghilangkanharta anak yatim, maka keduanya juga
sama hukumnya yaitu haram. Cara inikemudian disebut penggunaan metode mafhum.
2) Dengan cara memahami alasan atau illat yang terdapat dalam suatu kasus
(kejadian)yang baru, kemudian menghubungkannya kepada dalil nash yang memiliki
alasan atauillat yang sama dengan kasus tersebut. Cara ini kemudian disebut
metode qiyas.
Jadi, pada masa sahabat ini sudah
ada tiga sumber hukum yaitu Al-Qur’an, Alsunnahdan Ijtihad sahabat. Ijtihad
terjadi dengan ijtihad jama’i dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan
kemaslahatan umum dan dengan Ijtihad fardhi
dalam hal-hal yang bersifat pribadi.
Untuk bentuk ijtihad fardhi, ada
kemungkinan terjadi perbedaan pendapat dikalangan para sahabat, disebabkan
:
§ Tidak semua ayat Al-Qur’an dan Sunnah itu qath’i dalalahnya atau
penunjukkannya.
§ Hadist belum terkumpul dalam satu kitab dan tidak semua sahabat hafal
hadist.
§ Lingkungan di mana para sahabat berdomisili tidaklah sama,
keperluan-keperluannya berbeda dan penerapan juga berlainan.
c)
Periode Al-Khulafu Rasyidin
Periode ini dimulai
sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegah tampuk
pemerintahan Islam pada tahun 41 H/ 661 M. sumber fiqih pada periode ini,
disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya
berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan
ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada
masa ini, khususnya setelah khalifah Umar bin Khattab (13 H/634 M), ijtihad
sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hokum yang
muncul tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin
kompeks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan
budaya.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan denan budaya,
moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini terjadi karena daerah yang
ditaklukan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi,
situasi, situasi dan kondisi yang menantang para fuqaha untuk memberikan hukum
dalam persoalan baru. Dalam menyelesaikan persoalan baru, para sahabat merujuk
pada Al-Qur’an. Jika tidak ada dalam Al-Qur’an, para sahabat mencari dalam
sunnah Nabi SAW. Jika tidak ada juga, para sahabat, para sahabat melakukan ijtihad.
d) Periode Risalah
Periode ini dimulai sejak kerasulan Nabi
Muhammad SAW (11 H/ 632 M). pada periode ini kekuasaan penentuan hukum
sepenuhnya berada ditangan Rasullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian fiqih pada masa itu identik dengan
syari’at, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang
kepada Rasullah SAW.
Periode awal ini dapat dibagi menjadi periode Mekkah dan periode Madinah. Pada
periode Mekkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat
yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya dan itu pun masih dalam
rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah system kepercayaan
masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode
Madinnah, ayat-ayat tentang hokum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh
persoalan hokum ditunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masah ibadah maupun
muammalah. Oleh karenanya, periode Madinnah ini disebut juga oleh ulama fiqih
sebagai periode revolusi sosisal dan politik.
e) Periode Keemasan
Periode ini dimulai dari awal abad ke-2
sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam,
periode ini termasu periode Kemajuan Islam pertama (700-1000).
Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama saja, tetapi juga
dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits
dan ahlurra‘yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat
berijjtihad bagi masing- masing aliran. Semangat para fukaha melakukan ijtihad
dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqih, yaitu mazhab
Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.
Menentukan pesatnya perkembangan ilmu fiqih
khususnya pada ilmu pengetahua,sebagai berikut:
1)
Adanya perhatian pemerintah (halifah) yang
besar terhadap ilmu fiqh khususnya
2)
Adanya kebebasan berpendapat dan
berkembangnya diskusi-diskusiilmiah diantara para ulama.
3)
Telah terkodifikasinya referensi-referensi
utama,seperti al-quran,hadist dan ilmu tafsir pada pertama hijrah.
f)
Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih
dalam Madzhab Fiqih
Periode ini dimulai
dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Ynag dimaksud dengan
tahrir, Takhjir, dan Tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing
madzhab dalam mengomentari, memperjelas, dan mengulas pendapat para imam
mereka.
Mustafa Ahmad Az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali
muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Ada tiga factor munculnya
pernyataan tersebut diantaranya :
1)
Dorongan para penguasa kepada para hakim
untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu
madzhab yang di setujui khalifah.
2)
Munculnya sikap at-taassub al-madzhabi yang
berakibat pada kejumudan dan taqlid di kalanagn murid imam
madzhab.
3)
Munculnya gerakan pembukuan pendapat
masing-masing madzhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat madzhabnya.
g) Periode Kemunduran Fiqih
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7
H. sampai munculnya majalah al-ahkam al-‘adliyyah (hukum
perdata kerajan Turki Usmani) pada 26 sya’ban 1293. Periode ini dalam sejarah
perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Pada akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqih)
Islam sebagai madzhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakasa pihak
pemerintah Turki Usmani, seperti majalah al-ahkam al-adliyyah yang merupakan
kodifikasi hokum perdata yang berlaku di seluruh kerajaan Turki Usmani
berdasarkan fiqih madzhab Hanafi.
2.4. Masa Awal Perkembangan Fikih
Masa ini
berlangsung sejak berkuasanyaMu’awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad
ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama
yaitu dengan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad para faqih.
Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali
terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang
direbut oleh Kekhalifahan Islam. Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam
menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan
ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali
pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa
ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan
pendapat antara faqih.
Pada masa
ini, para faqih seperti Ibnu Mas’udmulai menggunakan nalar dalam
berijtihad. Ibnu Mas’ud kala
itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah
Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah
menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan
keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih
termasuk Ibnu Mas’ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka
berada.
BAB III
PENUTUPAN
A. KESIMPULAN
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal
dari kata faqaha yang berarti “memahami” dan“mengerti”. Sedangkan menurut
istilah (Syar’i) yang digunakan para ahli fiqih (fuqaha)fiqih ialah ilmu yang
berbicara (menerangkan) tentang hukum-hukum syar’i amali (praktis) yang
penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil
yang terperinci.
Pada masa shohabat penyebaran Agama islam
sangat luas sekali, perkembangan fiqih Islam pun sudah sangat banyak sekali
dikarenakan bertemunya Islam dengan Adat Istiadat diluar Jazirah Arab hingga
mendorong terjadinya Ijtihad. Dalam melakukan Ijtihad para shohabat
melakukannya dengan 3 Cara yaitu :
1)
Pemahaman lafad yaitu memahami maksud dan
tujuan yang terkandung dalam lahir lafad.Cara ini kemudian disebut
penggunaan metode mafhum.
2)
Dengan cara memahami alasan atau illat
yang terdapat dalam suatu kasus (kejadian) yang baru, kemudian menghubungkannya
kepada dalil nash yang memiliki alasan atau illat yang sama dengan kasus
tersebut. Cara ini kemudian disebut metode Qiyas
3)
Dengan cara Musyawaroh untuk memutuskan
Hukum, disebut dengan Ijma’
B. SARAN
Demikian
makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif dari pembaca demi lebih baiknya penulisan makalah yang selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Khin
, Musthafa Sa’id. Sejarah Fikih Islam.
2003 : Bandung Pustaka Al-
Kautsar.
Mudika
blogs,hhtps:// driexx.blogspot.com/2010/04/perkembangan-fiqih-pada
masa -sahabat.htm/
wikipedia.http://id.wikipedia.org/wiki/fikih.
ibrahim
lubis:http://majannai.blogspot.com/2012/05 pengertian ilmu-fiqih.htm/
[1] Dr. Mustafa Ahmad Az-Zarqa; Al
Madkhal Al Fiqih Al ‘Am, (Damaskus: Al Adib, 1967 – 1968), I, hal 42
[2] Mahali, Syahr Al Mahalli’ala
Matan Jam’I Al Jawami’, bersama ulasannya oleh Bannani (Kairo : ‘Aisi Al
Hilbi), I, hal 43.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar