PERISTIWA PERBUDAKAN BURUH PANCI DI TANGERANG TUGAS HAM ELFA SORAYA


NAMA                                   : ELFA SORAYA
NIM                                        : 44154018
JURUSAN/SEMESTER      : PPI/ VI


A.    PERISTIWA PERBUDAKAN BURUH PANCI DI TANGERANG

Ratusan buruh dari berbagai aliansi dan serikat pekerja se-Tangerang Raya menggeruduk kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu siang, 8 Mei 2012. Mereka datang secara bergelombang untuk memprotes praktek perbudakan yang dilakukan oleh Yuki Irawan, bos pabrik panci CV Cahaya Logam di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, selama berbulan-bulan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Shinto Silitonga, mengatakan dengan penambahan empat pasal persangkaan baru yang menjerat tujuh tersangka kasus penyekapan dan perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Polres Kota Tangerang memasukkan enam persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Hari ini, (Rabu, 8 Mei 2013) SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” kata Shinto pagi ini. Penyidik kepolisian menjerat tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis. Jika sebelumnya polisi menjerat mereka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013, polisi menambah empat persangkaan baru, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, tetapi tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI). Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta terdapat empat buruh yang masih berstatus anak, yaitu umur 17 tahun. Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan. Dan setelah direkrut, buruh dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi. Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka. “Juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruhnya,” kata Shinto.
Shinto mengatakan persangkaan empat pasal baru itu diberikan kepada para tersangka setelah penyidik bersama periwira pengawas dan beberapa kepala seksi d Polres Kota Tangerang telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013. “Dalam gelar perkara itu disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap Yuki dan kawan-kawan,” kata Shinto. Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat petang 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Kekuatan yang melindungi praktek “perbudakan” terhadap 25 buruh pabrik panci dan alat-alat dapur CV Cahaya Logam di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, mulai terkuak. Pabrik milik Yuki Irawan ini diduga dilindungi oleh tiga polisi, satu tentara, dan Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan. Menurut Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, dua anggota Brigade Mobil yang melindungi pabrik ini bernama Agus dan Nurjaman. Namun, pangkat mereka belum diketahui. Berdasarkan keterangan korban yang mengadu ke Kontras, kata Haris, kedua polisi ini menjadi alat intimidasi bagi Yuki terhadap para buruhnya. “Kalau buruh tidak bekerja dengan baik, Yuki mengancam bakal menyuruh dua anggota Brimob ini memukul, menyiksa, bahkan menembak buruh,” kata Haris. Selasa, 8 Mei 2013. Perlindungan ini diduga membuat penyekapan dan penyiksaan terhadap para buruh panci itu bisa berlangsung selama tiga sampai enam bulan dan baru terbongkar Jumat pekan lalu. Yuki dan enam anak buahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat lainnya yang disebut terlibat adalah Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan Brigadir Dua Suyatno. Nama Kasatreskrim ini disebut pertama kali oleh Kepala Desa Blambangan, Lampung Utara, Sobri. Pada 25 April lalu, Sobri dan orang tua buruh, dengan diantar Kasatreskrim, menemui Yuki di rumahnya di Lebak Wangi untuk mengambil tujuh warga desanya yang bekerja di pabrik panci tersebut. Dua warga Sobri lainnya telah berhasil lari dari penyiksaan Yuki pada 22 April. Bukannya Yuki menyerahkan tujuh warganya, “Polisi yang mengantar malah dikasih amplop oleh Yuki,” kata Sobri, Sabtu lalu. Kontras menyebut pemberian amplop itu diduga sebagai bentuk upaya menyuap. Kontras menyebutkan, Kasatreskrim sempat menasihati Sobri dan keluarga korban agar tak “terkesan menyerang” Yuki, yang telah menyiksa buruhnya. Saat itu, kata Kontras, Kasatreskrim mengklaim perusahaan Yuki itu resmi, legal, dan izinnya lengkap. Belakangan terungkap bahwa perusahaan Yuki tidak memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Saat bertemu dengan Yuki itu pula, Sobri melihat ada anggota Komando Distrik Militer berpakaian seragam di rumah Yuki yang mengawasi pertemuan tersebut.
Kontras menyebutkan, anggota TNI dari Kodim 0506 Tangerang itu bernama Taufik. Pangkatnya pun belum diketahui. Komandan Kodim 0506 Tangerang, Letnan Kolonel Dani Wardana, hingga laporan ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Kepala Polsek Sepatan Ajun Komisaris Sunaryo membenarkan Suyatno menemani Sobri mendatangi rumah Yuki, tapi tidak berhasil mengambil tujuh warga yang bekerja di sana. Namun, dia mengaku tidak tahu soal amplop yang diterima Suyatno. Kepala Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo sampai kini belum memanggil Suyatno. ”Belum ada laporan soal itu. Kok, itu tidak muncul, ya?” katanya kemarin. “Jangan kuatir, siapa pun yang terlibat akan kami proses hukum,” kata dia. Polres kini sedang menyiapkan panggilan untuk Agus dan seorang anggota berinisial J. Bambang membantah ada anggotanya bernama Nurjaman. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Agus Rinto, Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah memeriksa dua polisi yang terlibat kasus pabrik panci, Senin lalu. Pemeriksaan Propam masih berproses,” kata Agus tanpa mau menyebutkan nama kedua polisi yang diperiksa tersebut. Polda Metro Jaya mengakui ada dua polisi (A dan J) yang kerap datang ke pabrik panci. Adapun Lurah Lebak Wangi, Mursan, yang merupakan adik ipar Yuki, sudah diperiksa oleh polisi sebagai saksi. Mursan diduga kuat mengetahui praktek perbudakan, tapi membiarkannya. Yuki pernah membandari Mursan saat maju sebagai calon kepala desa.

B.     Tanggapan dan Solusi

Kasus penderitaan buruh panci di tangerang milik Yuki Irawan sangat keterlaluan tidak berperasaan dan melanggar HAM dan pasal Pasal 351 tentang Penganiayaan atau siksaan. Siksaan yang dia lakukan berupa siksaan jiwa atau rohani. Akibat siksaan yang dialami pekerja buruh panci akan timbulah penderitaan maupun tekanan jiwa karena dengan di lakukannya secara paksa dan dilakukan seperti budak, bukan seperti pegawai atau karyawan pabrik yang wajar, ini sudah melanggar hukum Undang-undang Dasar 1945.
Dalam kasus ini juga ada peran dua orang polisi yang ikut dalam perbudakan buruh panci sungguh sangat tidak pantas, sedangkan salah satu tugas polisi melindungi rakyat dari ketidakadilan, polisi ini malah memberikan ketidakadilan itu, dan lurah membiarkan perbudakan itu terjadi. hal ini sangat tidak berperikemanusiaan demi uang dan jabatan mereka tega melakukan perbudakan kepada karyawan pabrik panci. Semoga pelaku di hukum sesuai dengan tidak pidana yang tertera di UUD agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Solusinya, kita harus mencari tahu seperti apa perusahaan yang akan menjadi tempat kita bekerja. Sebelum bekerja kita lihat kontrak kerjanya, dan bagaimana perkerjaaan kita.

Share:

2 komentar:

  1. Paddy Power - Casino - Mapyro
    The 익산 출장마사지 casino is located in the centre of the Isle 충청북도 출장마사지 of 사천 출장마사지 Capri, on the southern coast of Malta. Paddy 경기도 출장샵 Power 안양 출장샵 was the first of its kind in the

    BalasHapus

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
KARTIMAH DIBUAT SEBAGAI AKTUALISASI DI DI UIN SU

KONTAK

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts