NAMA :
ELFA SORAYA
NIM :
44154018
JURUSAN/SEMESTER : PPI/ VI
A. PERISTIWA PERBUDAKAN BURUH PANCI DI TANGERANG
Ratusan buruh dari
berbagai aliansi dan serikat pekerja se-Tangerang Raya menggeruduk kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu siang, 8 Mei 2012.
Mereka datang secara bergelombang untuk memprotes praktek perbudakan yang dilakukan
oleh Yuki Irawan, bos pabrik panci CV Cahaya Logam di Desa Lebak Wangi, Sepatan
Timur, Tangerang,
selama berbulan-bulan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota
Tangerang, Shinto Silitonga, mengatakan dengan penambahan empat pasal
persangkaan baru yang menjerat tujuh tersangka kasus penyekapan dan
perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Polres
Kota Tangerang memasukkan enam persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP). “Hari ini, (Rabu, 8 Mei 2013) SPDP akan kami kirimkan ke
Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” kata Shinto pagi ini. Penyidik kepolisian menjerat
tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak
buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya
(30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis. Jika
sebelumnya polisi menjerat mereka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pasal 351 tentang
Penganiayaan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013, polisi
menambah empat persangkaan baru, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak
dalam bidang industri, tetapi tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar
Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI). Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan fakta terdapat empat buruh yang masih berstatus anak,
yaitu umur 17 tahun. Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan
penipuan. Dan setelah direkrut, buruh dipekerjakan dengan ancaman kekerasan
maupun fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi. Pasal 372 KUHP tentang Tindak
Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan
dikuasai oleh tersangka. “Juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak
semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruhnya,” kata Shinto.
Shinto mengatakan persangkaan empat
pasal baru itu diberikan kepada para tersangka setelah penyidik bersama
periwira pengawas dan beberapa kepala seksi d Polres Kota Tangerang telah
melakukan gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013. “Dalam gelar perkara itu
disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan
terhadap Yuki dan kawan-kawan,” kata Shinto. Kepolisian Resor Kota
Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan
alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan,
Kabupaten Tangerang, Jumat petang 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan tujuh
tersangka dalam kasus ini. Kekuatan yang melindungi praktek “perbudakan” terhadap 25
buruh pabrik
panci dan alat-alat dapur CV Cahaya Logam di Lebak Wangi, Sepatan Timur,
Tangerang, mulai terkuak. Pabrik milik Yuki Irawan ini diduga dilindungi oleh
tiga polisi, satu tentara, dan Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan. Menurut
Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras) Haris Azhar, dua anggota Brigade Mobil yang melindungi pabrik ini
bernama Agus dan Nurjaman. Namun, pangkat mereka belum diketahui. Berdasarkan
keterangan korban yang mengadu ke Kontras, kata Haris, kedua polisi ini menjadi
alat intimidasi bagi Yuki terhadap para buruhnya. “Kalau buruh tidak bekerja
dengan baik, Yuki mengancam bakal menyuruh dua anggota Brimob ini memukul,
menyiksa, bahkan menembak buruh,” kata Haris. Selasa, 8 Mei 2013. Perlindungan
ini diduga membuat penyekapan dan penyiksaan terhadap para buruh panci itu bisa
berlangsung selama tiga sampai enam bulan dan baru terbongkar Jumat pekan lalu.
Yuki dan enam anak buahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat lainnya
yang disebut terlibat adalah Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan
Brigadir Dua Suyatno. Nama Kasatreskrim ini disebut pertama kali oleh Kepala
Desa Blambangan, Lampung Utara, Sobri. Pada 25 April lalu, Sobri dan orang tua
buruh, dengan diantar Kasatreskrim, menemui Yuki di rumahnya di Lebak Wangi
untuk mengambil tujuh warga desanya yang bekerja di pabrik panci tersebut. Dua
warga Sobri lainnya telah berhasil lari dari penyiksaan Yuki pada 22 April.
Bukannya Yuki menyerahkan tujuh warganya, “Polisi yang mengantar malah dikasih
amplop oleh Yuki,” kata Sobri, Sabtu lalu. Kontras menyebut pemberian amplop
itu diduga sebagai bentuk upaya menyuap. Kontras menyebutkan, Kasatreskrim
sempat menasihati Sobri dan keluarga korban agar tak “terkesan menyerang” Yuki,
yang telah menyiksa buruhnya. Saat itu, kata Kontras, Kasatreskrim mengklaim
perusahaan Yuki itu resmi, legal, dan izinnya lengkap. Belakangan terungkap
bahwa perusahaan Yuki tidak memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang. Saat bertemu dengan Yuki itu pula, Sobri melihat ada anggota Komando
Distrik Militer berpakaian seragam di rumah Yuki yang mengawasi pertemuan
tersebut.
Kontras menyebutkan, anggota TNI dari
Kodim 0506 Tangerang itu bernama Taufik. Pangkatnya pun belum diketahui.
Komandan Kodim 0506 Tangerang, Letnan Kolonel Dani Wardana, hingga laporan ini
ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Kepala Polsek Sepatan Ajun Komisaris
Sunaryo membenarkan Suyatno menemani Sobri mendatangi rumah Yuki, tapi tidak
berhasil mengambil tujuh warga yang bekerja di sana. Namun, dia mengaku tidak
tahu soal amplop yang diterima Suyatno. Kepala Kepolisian Resor Tangerang
Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo sampai kini belum memanggil Suyatno.
”Belum ada laporan soal itu. Kok, itu tidak muncul, ya?” katanya kemarin.
“Jangan kuatir, siapa pun yang terlibat akan kami proses hukum,” kata dia.
Polres kini sedang menyiapkan panggilan untuk Agus dan seorang anggota
berinisial J. Bambang membantah ada anggotanya bernama Nurjaman. Menurut Kepala
Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Agus Rinto, Tim
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah memeriksa dua polisi yang terlibat
kasus pabrik panci, Senin lalu. Pemeriksaan Propam masih berproses,” kata Agus
tanpa mau menyebutkan nama kedua polisi yang diperiksa tersebut. Polda Metro
Jaya mengakui ada dua polisi (A dan J) yang kerap datang ke pabrik panci.
Adapun Lurah Lebak Wangi, Mursan, yang merupakan adik ipar Yuki, sudah
diperiksa oleh polisi sebagai saksi. Mursan diduga kuat mengetahui praktek
perbudakan, tapi membiarkannya. Yuki pernah membandari Mursan saat maju sebagai
calon kepala desa.
B.
Tanggapan dan Solusi
Kasus penderitaan buruh panci di tangerang
milik Yuki Irawan sangat keterlaluan tidak berperasaan dan melanggar HAM dan
pasal Pasal 351 tentang Penganiayaan atau siksaan. Siksaan yang dia lakukan
berupa siksaan jiwa atau rohani. Akibat siksaan yang dialami pekerja buruh
panci akan timbulah penderitaan maupun tekanan jiwa karena dengan di lakukannya
secara paksa dan dilakukan seperti budak, bukan seperti pegawai atau karyawan
pabrik yang wajar, ini sudah melanggar hukum Undang-undang Dasar 1945.
Dalam kasus ini juga ada peran dua
orang polisi yang ikut dalam perbudakan buruh panci sungguh sangat tidak
pantas, sedangkan salah satu tugas polisi melindungi rakyat dari ketidakadilan,
polisi ini malah memberikan ketidakadilan itu, dan lurah membiarkan perbudakan
itu terjadi. hal ini sangat tidak berperikemanusiaan demi uang dan jabatan
mereka tega melakukan perbudakan kepada karyawan pabrik panci. Semoga pelaku di
hukum sesuai dengan tidak pidana yang tertera di UUD agar tidak ada lagi kasus
seperti ini. Solusinya, kita harus mencari tahu seperti apa perusahaan yang
akan menjadi tempat kita bekerja. Sebelum bekerja kita lihat kontrak kerjanya,
dan bagaimana perkerjaaan kita.
test
BalasHapusPaddy Power - Casino - Mapyro
BalasHapusThe 익산 출장마사지 casino is located in the centre of the Isle 충청북도 출장마사지 of 사천 출장마사지 Capri, on the southern coast of Malta. Paddy 경기도 출장샵 Power 안양 출장샵 was the first of its kind in the