Filsafat Pancasila AFI 3A


Filsafat Pancasila
Makalah  ini Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian dari Syarat
Perkuliahan Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam
Mata Kuliah :Kewarganegaraan



 DosenPengampuh : Wahyu Wiji Utomo





Oleh :


                                             Muhammad Yusron Hamid Gea                                         
0401181013

JURUSAN AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN STUDI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


Daftar Isi i

BAB I : Pendahuluan  1
1.      Latar Belakang  1
2.      Rumusan Masalah  1
BAB II : Pembahasan  2
Filsafat dan Pancasila
A.    Pengertian filsafat................................................................................2
B.     Pengertian Pancasila......................................................................... 2
C.    Pengertian Filsafat Pancasila........................................................... 3
D.    Implementasi Pancasila..................................................................... 3
E.     Pancasila menurut Bung Karno...................................................... 5
F.     Memahami Pancasila........................................................................ 6

BAB III : Penutup  
1.      Kesimpulan 8
DAFTAR PUSTAKA  9

BAB I
PENDAHULUAN
    A.    Latar Belakang
Filsafat pancasila merupakan kata majemuk yang tersusun dari kat “filsafat” dan kata “pancasila”. Sebagai kata majemuk, filsafat pancasila memiliki dua kemungkinan pengertian. Pertama, filsafat pancasila dapat merupakan kata majemuk yang tersusun sebagai genetivus subjectivus, yang memiliki arti filsafatnya pancasila, dalam istilah bahasa inggris the philosofy of pancasila atau the pancasila philosofy. Sedangkan kemungkinan kedua, filsafat pancasila dapat merupakan kata majemuk yang tersusun sebagai genetivus objektivus, yang memiliki arti filsafat tentang pancasila, dalam bahasa inggris diistilahkan the philosofy on pancasila.
 Nilai-nilai pancasila  sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara. Dalam prinsipnya, pancasila sebagai filsafat merupakan perluasan manfaat dari yang bermula sebagai dasar dan ideologi, merambah hingga produk filsafat (falsafah). Pancasila sebagai produk filsafat berarti digunakan sebgai pandangan hidup dalam kegiatan praktis. ini berarti filsfat pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dn bernegara bagi bangsa indonesia. Pamcasila sebagai filsafat juga berarti bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat mejadi substani dan isi pembentukan ideologi pancasila.

    B.     Rumusan Masalah
1   .      Apakah pancaila sudah diterapkan dalam kepribadian bangsa Indenesia sendiri ?
2   .      Bagaimana  Pancasila yang dimaksud oleh Bung Karno ?
3   .      Bagaimana realitas keadilan dalam Pancasila yang dimaksud oleh Bung Karno ?



BAB II
PEMBAHASAN
Filsafat dan Pancasila
A.    Pengertian Filsafat
Kata filsafat merupakan istilah asing, bukan asli Bahasa Indensesia. Istilah tersebut sampai  pada kita melalui bahasa Arab atau bahasa barat (Belanda, Inggris). Adapun kata filsafat berasal dari Yunani, yang meruakan kata majemuk dari rangkaia istilah: philein yang berarti “mencintai” dan shopia yang berarti “kebijaksanaan”. Sehingga meanurut asal katanya: filsafat (philo-shopia) berarti “mencintai kebijaksanaan”, atau “mencintai hikmat/pengetahuan”. Cinta dalam hal ini mempunyai arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan berusaha untuk mencapai yang diinginkan. Sedangkan kebijaksanaan lebih lanjut berarti “pandai”, tahu dengan mendalam dan seluas-luasnya, baik secara teoritis sampai dengan keputusan untuk bertindak[1].

B.     Pengertian Pancasila
Pancasila adalah idiologi dasar bagi negara Indonesia. Nama pancasila itu terdiri dari dua kata sanskerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumuasan dan pedoman kehidupan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruih rakyat Indonesia.
Menurut Muhammad Yamin pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau pengaturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.  
Menurut Ir. Soekarno pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun menurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia[2].


C.     Pengertian Filsafat Pancasila
Sesuai dengan pengertian filsafat sebagaimana tersebut di atas maka, pengertian filsafat Pancasila juga perlu didefinisikan sesuai dengan pengertian filsafat. Maka pengertian Filsafat Pancasila adalah pembahasan Pancasila secara filsafati, yaitu pembahasan Pancasila sampai hakikatnya yang terdalam (sampai intinya yang terdalam). Maka pengertian tentang pengetahuan Pancasila yang demikian itu juga merupakan suatu pengetahuan yang terdalam yang merupakan hakikat Pancasila yang bersifat essenial, abstrak umum universal, tetap dan tidak berubah. Hal ini juga sering disebut pengertian dari segi objek formanya. Dari objek materinya maka pengertian filsafat Pancasila yaitu: suatu sistem pemikiran yang rasional, sistematis, terdalam dan menyeluruh tentang hakikat bangsa, negara dan masyarakat Indonesia yang nilai-nilainya telah ada dan digali dari bangsa Indonesia sendiri[3].

D.    Implementasi Pancasila
Ir. Soekarno dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 pada acara perumusan Undang-Undang Dasar mengatakan “Negara Indonesia harus dibangun dalam satu mata rantai yang kokoh dan kuat dalam lingkungan kemakmuran bersama. Kebangsaan yang dianjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri dengan hanya mencapai Indonesia merdeka, tetapi harus menuju pula pada kekeluargaan bangsa-bangsa meuju persatuan dunia. Internasionalisme tidak dapat hidup subur dalam kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak hidup dalam taman sarinya Internasionalisme”.
Makna yang terkandung dalam pidato tersebut, memberikan pesan kepada generasi penerus bangsa untuk bahu-membahu membangun bangsa dalam kerangka persatuan. Dengan bersatu, Bangsa Indonesia siap menghadapi kemajuan dan perkembangan dunia internasional, sehingga tujuan negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan tercapai. Seiring dengan perkembangan kehidupan global dan tuntutan sebagai akibat dari adanya kemajuan di segala bidang, kemerdekaan bangsa harus kita terjemahkan dalam format pembentukan kedaulatan politik dan ekonomi, demokratisasi, serta pembebasan seluruh rakyat Indonesia dari segala belenggu kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan[4].
Kelemahan bangsa dalam menghadapi liberalisasi sebagai buah buah dari globalisasi dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai ekses negatif. Salah satunya adalah kekhawatiran terjadinya krisis ideologis yang akhirnya akan menggerus jati diri sebuah bangsa yang pancasilais. Beberapa indikator seperti liberalisasi di bidang ekonomi, maraknya aksi kekerasan fisik dan phsikis atas nama perbedaa agama dan keyakinan, perbedaan kepentingan politik, perebutan sumber-sumber ekonomi dan dekadensi moral tidak lepas dari pengaruh globalisasi tersebut[5].
Situasi krisis di mana cara pandang, cara bertindak yang sebelumnya di anggap umum dan wajar dalam suatu masyarakat telah dianggap sebagai suatu yang sudah tidak dapat diterima lagi. Keadaan semacam ini biasanya akan mendorong munculnya suatu ideologi. Jika manusia, kelompok maupun masyarakat mulai merasakan bahwa berbagai kebutuhan dan tujuan hidupnya tidak dapat direalisasikan maka kesalahan pertama sering kali akan ditimpakan kepada ideologinya. Biasanya ideologi yang ada dianggap tidak mampu lagi atau berbuat, baik dalam menjelaskan eksistensinya, dalam memberikan justifikasinya atau dalam melaksanakan aturan main yang di rancangnya sebelumnya[6].
Urgensi pemahaman Empat Pilar MPR RI karena berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari. Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhineka Tunggal Ika[7].

E.     Pancasila Menurut Bung Karno
Setiap bangsa memiliki konsepsi dan cita-citanya masing-masing sesuai dengan kondisi, tantangan, dan karakteristik bangsa yang bersangkutan. Dalam pandangan Soekarno, “Tidak ada dua bangsa yang berjoangnya sama. Tiap-tiap  bangsa mempunyai cara berjoang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena pada hakekatntya bangsa sebagai individu mempunyai mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekoniomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya” [8]. Konsepesi pokok yang melandasi semua hal itu adalah semangat gotong royong. Bung Karno mengatakan, “Gotong royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan, Saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu paham yang statis, tetapi gotong royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan. Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, perjuangan bantu binantu bersama, Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris, buat kepentingan bersama! Itulah gotong royong.”
Dengan semangat gotong royong itu, konsepsi daasar negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama (sila) yang menyatukan menjadi haluan ke-indonesiaan, yang dikenal sebagai Pancasila, Kelima sila itu terdiri atas: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemansuiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip tersebut hendaknya dikembangkan dengan semangat gotong royong: prinsip ketuhanan harus berjiwa gotong-royong (ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang, dan toleran), bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan. Prinsip Kemanusiaan universalnya harus berjiwa gotong-royong (yang berkeadilan dan berkeadaban),bukan pergaulan kemanusiaan yang menjajah, menindas, dan eksploitatif. Prinsip Persatuannya harus berjiwa gotong-royong (mengutamakan persatuan dan tetap menghargai perbedaan, “bhineka tunggal ika”), bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan atau pun menolak persatuan. Prinsip demokrasinya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan musyawarah dan mufakat), bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas atau minoritas elit penguasa-pemodal Prinsip keadilannya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan partisipasi dan emansipasi dibidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan), bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem Etatisme.
Rumusan kelima sila tersebut terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak pengesahan Undang-Undang Dasar ini pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai Dasar Negara, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum[9].

F.      Memahami Pancasila
Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila tidak boleh berhenti dalam bentuk rumusan saja, melainkan perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam penjelmaannya, Pancasila tentu memiliki beraneka macam perwujudan berdasarkan tempat, waktu, dan keadaan. Namun perwujudan Pancasila yang beraneka ragam tetap mengandung unsu-unsur umum yang sama, yang bersumber dari Pancasila. Misalnya dalam berbagai pelaksanaan perwujudan kemanusiaan yang bersifat umum.
Pelaksanaan maupun penjelmaan Pancasila sebagai pedoman praktis dalam lingkup terbatas maupun dalam kehidupan konkret memungkinkan orang dapat memberikan isi yang berlainan kepada Pancasila, namun perlu di ingat bahwa isi itu masih tetap tidak terbatas dalam lingkup pengertian yang abstrak-umum-universal.
Dengan melihat isi arti arti dalam Pancasila, yang bersifat abstrak umum, dan universal, maka langsung dapat diketahui bahwa hakikat tyang terdapat dalam Pancasila merupakan hakikat jenis. Hakikat ini tidak hanya meliputi segala hal yang tunggal jenis pada suatu waktuserta tempat tertentu saja , tetapi meliputi juga hal-hal bersangkutan yang pernah dan akan ada dimana pun. Hakikat ini bersifat universal, serta memuat unsur-unsur yang mutlak, tetap tidak berubah. Unsur-unsur yang bersifat tetap ini pasti ada pada setiap hal yang memiliki jenis hal bersangkutan. Pada jenis hal yang bersangkutan hakikat ini merupakan dasar atau pendukung sifat sifat-sifat lainnya yang ada,yaitu sifat-sifat tidak harus ada dan dapat berubah-ubah.
Sebagai yang terdiri dari hakikat jenis, rumusan Pancasila memuat unsur-unsur tetap yang harus ada pada setiap jenis yang dimaksudkan. Sebagai contoh “Kemanusian” memaksudkan unsur-unsur mutlak yang pasti tetap ada pada setiap manusia, kapan pun, dimana pun, dan dalam keadaan bagaimana pun. Unsur-unsur mutlak tersebut misalnya adalah kejasmanian dan kerohaniannya. Dan sebagai konsekuensinya, hal-hal yang digunakan dalam rumusan Pancasila ini bersifat mutlak, tetap dan tidak berubah, karena di ambil dari unsur-unsur hakiki dari jenis-jenis yang dimaksudkan, misalnya:  
·      Ketuhanan, sebagai unsur hakiki dari Tuhan, mencakup pengertian dari Tuhan sebagai Sang Pencipta, yang mencipta dan mengatur segala yang ada.
·   Kemanusiaan, sebagai unsur hakiki manusia, mencakup pengertian keberadaan diri manusia sebagai ciptaan yang memiliki susudan kodrat jasamani-rohani, yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan sosial, serta memiliki kedudukan kodrat sebagai yang mandiri dan tergantung pada Tuhan.
·    Persatuan, sebagai unsur hakiki dari satu, mengandung arti suatu keseluruhan yang utuh tak terbagi, yang terlepas/terpisah dari lainnya serta memiliki kesendirian.
·     Kerakyatan, sebagai unsur hakiki dari rakyat, memiliki pengertian kelompok manusia, yang mendukung berdirinya negara.
·         Keadilan, sebagai unsur hakiki dari adil, memiliki pengertian penghormatan terhadap hak dari yang bersangkutan[10].

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Pancasila memiliki isi yang sangat bagus karena Pancasila lahir dari masyarakat Indonesia itu sendiri dan corak tersendiri bagi Indonesia, namun apabila tidak dilaksanakan dengan baik hanya termaktub saja dalam pembukaan UUD 1945 maka kesakralannya akan sirna begitu saja, apalagi dalam menghadapi era globalisasi saat ini yang dengan mudahnya akses dari mana pun.

Daftar Pustaka

Anggota IKAPI, Filsafat Pancasila, (Kanisius, 1993, Yogyakarta)
Irwan Gesmi dan Yun Hendra, Pendidikan Pancasila, (Uwais Inspirasi Indonesia, 2018,Ponorogo).
Kaelan, Filsafat Pancasila, (Paradigma, 1996, Yogyakarta)

Paulus Wahan,  Filsafat Pancasila,  (Kanisius, 1993, Yogyakarta).

Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2014-2019, Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, (Sekretariat Jendral MPR RI, 2017, Jakarta), h. XX – XXI.
  
Usiono, Potret Baru Pendidikan Pancasila, (Perdana Publishing, 2018, Medan).






[1]Paulus Wahan,  Filsafat Pancasila,  (Kanisius, 1993, Yogyakarta), h. 18.
[2]Irwan Gesmi dan Yun Hendra, Pendidikan Pancasila, (Uwais Inspirasi Indonesia, 2018,Ponorogo), h. 1.
[3]Kaelan, Filsafat Pancasila, (Paradigma, 1996, Yogyakarta), h. 28-29.
[4]Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2014-2019, Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, (Sekretariat Jendral MPR RI, 2017, Jakarta), h. XX – XXI.
[5]Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2014-2019, h. XX.  
[6]Usiono, Potret Baru Pendidikan Pancasila, (Perdana Publishing, 2018, Medan), h. 58.
[7]Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2014-2019, h. 11.
[8]Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2014-2019, h. 2.
[9]Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2014-2019, h. 3-5.
[10] Anggota IKAPI, Filsafat Pancasila, (Kanisius, 1993, Yogyakarta), h. 39-42.










Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
KARTIMAH DIBUAT SEBAGAI AKTUALISASI DI DI UIN SU

KONTAK

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts