FILSAFAT
PANCASILA
Makalah
ini Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian dari Syarat
Perkuliahan
Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam
Dosen
Pengampuh : Wahyu Wiji Utomo, M.pem.I
KHAIRUNA HELIN
MANDAY : 0401183058
OLEH
:
KELOMPOK
1
JURUSAN
AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN STUDI ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUMATERA
UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur aras
kehadirat Allah SWT; yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita
semua berupa, ilmu dan amal. Berkat rahmat dan karunia-Nya pula penulis dapat
menyelesaikan makalah tentang Filsafat
Pancasila.
Terima
kasih penulis ucapkan kepada Bapak Dosen Wahyu Wiji Utomo ,M.Pem.I mata kuliah Kewarganegaraan, yang telah memberikan arahan terkait tugas makalah
ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin penulis tidak akan dapat menyelesaikan
tugas makalah ini sesuai dengan format yang telah di tentunkan.
Kami
yakin dan percaya bahwa makalah kami ini adalah makalah yang terbaik. Jika
pembaca ingin memberikan kritik dan saran kami menerimanya dengan senang hati,
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi peneliti dan pembaca.
Medan, 18 September
2019
Pemakalah
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................ 1
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................ 2
1.1 Latar Belakang
Masalah...................................................................2
1.2 Rumusan Masalah............................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN...............................................................................
2.1 Pengertian Filsafat dan Pancasila..................................................... 3
2.2 Pengertian Filsafat Pancasila............................................................ 4
2.3 Aspek-aspek Kefilsafatan
Pancasila ............................................... 5
2.4 Makna Nilai-nilai Pada Tiap Sila
Pancasila......................................7
2.5 Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
dan Negara............................... 8
BAB
III PENUTUP..................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan .................................................................................... 10
3.2 Saran-saran...................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pancasila
merupakan dasar falsafah dari negara Indonesia. Pancasila telah di terapkan
dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-sehari. Pancasila lahir 1 juni 1945
dan di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah Mr
Mohamad Yamin, Prof. Mr. Soetomo, Ir. Soekarno. Jika pancasila dilihat dari
aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang
menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila
tersebut dirumuskan menjadi dasar Negara
Hal
ini dilihat daripada saat zaman penjajahan dan kolonialisme yang mengakibatkan
penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia yang kemudian diperjuangkan oleh
bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang ini, nilai-nilai Pancasila
tumbuh dan berkembang dala setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya
pengamalan sila-sila pancasila juga perlu diterapan dalam kehidupan
sehari-hari.
Dalam
filsafat pancasila kita dituntut untuk mempelajari apa hakikat pancasila baik
sebagai pandangan hidup maupun sebagai dasar Negara begitu pula mengenai apa
hakikat tiap-tiap sila dan mencoba menggali bagaimana hakikat sila pertama
pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dalam filsafat dan etika pancasila.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Filsafat dan Pancasila?
2. Apa
Pengertian Filsafat Pancasila?
3. Apa
Saja Aspek-Aspek Kefilsafatan Pancasila?
4. Apa
Makna nilai-nilai dari Tiap Pancasila?
5. Apakah
maksud Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Filsafat
Istilah
“filsafat” dalam bahasa Indonesia
mempunyai padanan dengan istilah “falsafah”
dalam bahasa Arab. Dalam bahasa Inggris diistilahkan “philosophy”,dalam bahasa Belanda disebut “philosophie”,dan bahasa Jerman “philosophier”serta
dalam bahasa Prancis “philosophie”,semuanya
diterjemahkan dalam bahsa Indonesia “filsafat”.
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut berarti filsafat cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan
upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi
konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Nilai
filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya bersifat fundamental, universal
dan hakiki. Karena nya di jadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti
proses, dan filsafat dalam arti produk atau hasil. Pancasila dapat di golongkan
sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat pamcasila sebagai pandangan hidup
maupun filsafat pancasila dalam arti praktis. Oeh karena itu, berarti pancasila
memiliki fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam bersikap,
betingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dala kehidupan
bermasyarakat maupun bernegara dimanapun mereka berada.
B.
Pengertian Pancasila
Pancasila
merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai-nilai
luhur dan budaya bangsa Indonesia yang terkandung 5 isi didalamnya, yaitu satu,
ketuhunan yang Maha Esa, dua, Kemanusia
yang adil dan beradab, tiga, persatuan Indonesia, keempat, kerakyatan Indonesia
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dan permusyawaratan, perwakilan, kelima,
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara
historis pancasila muncul pada tanggal 01 juni 1945 yang pada saat itu Ir.
Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan pancasila sebagai dasar negara.
Kemudian, pada 18 Agustus 1945 memplokamasikan kemerdekaan, keesokan harinya 18
Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan lima prinsip sebagai dasar Negara yang kemudian dikenal dengan
nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang umum.
Jadi walaupun pada alinea 4 pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila
namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah pancasila hal ini
didasarkan pada interprestasi atau (penjabatan) historis terutama dalam rangka
pembentukan dasar Negara.
C.
Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat
pancasila adalah filasafat yang mempelajari atau membahas tentang Pancasila
secara mendalam sampai pada hakikkat atau esensinya. Dan penggunaan nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara. Dalam prinsipnya,
Pancasila sebagai filsafat merupakan perluasan manfaat dari yang bermula
sebagai dasar dan ideologi, merambah hingga produk filsafat (falsafah).
Pancasila sebagai produk filsafat berarati digunakan sebagai pandangan hidup
dalam kegiatan praktis. Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi Untuk itu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara filsafat pancasila mempunyai fungsi yakni :
1. Memberikan
jawaban atas pertanyaaan fundamental dalam kehidupan bernegara. Ternyata
setelah aspek berkaitan erat dengan kehidupan dan kelangsungan hidup bernegara.
Oleh karena itu, fungsi filsafat Pancasila sebagai filsafat harus memberikan
jawaban mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara, yaitu dalam susunan
politik, sistem politik, bentuk negara, susunan perekonomian, dan dasar dasar
pengembangan ilmu pengetahuan. Semua tadi harus dijelaskan oleh filsafat
pancasila.
2. Mencari
kebenaran tentang hakikat negara, ide negara, tujuan negara. Dasar negara kita
ada lima dasar yang satu sila dengan sila lainnya saling berkait. Kelima nya
merupakan kesatuan utuh, tidak terbagi dan dan tidak terpisahkan. Saling
memberi arah dan dasar kepada sila dan lainnya. Oleh karena itu, pancasila
sebagai dasar negara mampu menjawab pertanyaan tentang “hakikat negara”.
3. Berusaha
menempatkan dan menjadikan perangkat dari berbagai ilmu pengetahuan yang
berkait dengan kehidupan bernegara fungsi filsafat pancasila akan terlihat
jelas, apa bila dinegara kita sudah berjalan teratur
D.
Aspek Aspek Kefilsafatan Pancasila
Esensi
filsafat Pancasila terdiri atas aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi,
berikut ini diuraikan masing-masing:
1.
Ontologi Pancasila
Istilah
ontologi berasal dari bahasa Yunani Onta
atau Onto yang berarti sesuatu yang
sungguh-sungguh ada dan adanya itu benar, atau kenyataan yang sesungguhnya.
Kemudian Logos artinya kata, ilmu, studi tentang teori. Jadi Ontologi diartikan
ilmu yang mempelajari tentang sesuatu yang benar-benar ada dan adanya itu
benar. Dan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat ada, yang ada
keberadaan atau eksistensi (secara umum).
Pengertian
Ontologi Pancasila adalah cabang filsafat yang membahas tentang keberadaan atau
eksistensi Pancasila dan cabang filsafat yang mempersoalkan apakah Pancasila (sila-sila
Pancasila) itu ada dan adanya benar,
cabang filsafat yang mempertanyakan apakah Tuhan Yang Maha Esa, manusia rakyat
dan adil itu ada dan adanya benar.
2.
Epistimologi Pancasila
Kata
Epistimologi berasal dari kata Yunani, yaitu “Episteme” dan “Logos”.
Episteme diartikan sebagai pengetahuan atau kebenaran. Logos diartikan sebagai
pikiran, kata atau teori. Dengan demikian epistimologi dapat diartikan sebagai
teori pengetahuan yang benar dan lazim dalam bahasa indonesia disebut filsafat
pengetahuan atau kadang kadang ditemui juga istilah teori pengetahuan.
Epistimologi Pancasila adalah ilmu atau teori
pengetahuan yang benar tentang Pancasila. Cabang atau aliran filsafat yang
membahas tentang asal-usul, sumber, ruang lingkup, dan kebenaran pengetahuan
pancasila.
Epistimologi Pancasila
sebagai salah satu cabang filsafat, setelah melakukan pengkajiannya sampai pada kesimpulan. Pancasila
adalah sistem filsafat yang memiliki kedudukan yang sama dengan filsafat
lainya, terutama sistem filsafat yang sekaligus berperan sebagai pandangan
hidup atau ideologi sepeerti Sosialisme, Individualisme, dan Liberalisme. Dan
pengetahuanya mengenai Indonesia, timbul, da berkembang dari pengetahuan batin
(perasaan) dan (pengalaman) lahir
pengalaman inderawi manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia sejak kehadiranya
di bumi Nusantara.
Pengetahuan Indonesia
yang di rumuskan secara mendasar dan filosofis dalam wujud sila-sila Pancasila
itu merupakan unsur-unsur inti mutlak kesamaan sebagai hasil interaksi vertikal
antara manusia Indonesia dengan Tuhan yang Maha Esa sebagai pencipta, dan hasil
interaksi horizontal dengan sesama manusia lainya dengan dimana lingkungan ia
berada baik fisik, non fisik, maupun lingkungan organik lainya.
3.
Aksiologi Pancasila
Aksiologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata-kata Axios berarti nilai, dan logos
yang berarti Ilmu atau Teori. Jadi Aksiologi artinya teori tentang nilai. Teori
yang membahas tentang hakikat nilai, karena itu
Aksiologi disebut juga filsafat nilai. Peroslan tentang nilai apabila di
bahas secara filsafat, maka akan lebih memperhatikan peroslan tentang sumber
nilai.
Aksiologi
Pancasila pada dasarnya adalah. Ilmu atau teori yang mempelajari isi arti yang
terkandung di dalam nilai-nilai pancasila. Dan ilmu atau teori yang mengkaji
tentang hakikat isi arti nilai, norma, dan moral pancasila di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cabang filsafat yang menelaah tentang
hakikat isi arti Pancasila dan kemanfaatanya termasuk kebenaran, ketepatan da
kemapuhanya didalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. [1]
E.
Makna Nilai-nilai Pada Tiap Sila Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
yang Maha Esa mengandung arti mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Kuasa.
Selamjutnya, pasal 29 UUD 1945: ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat ini mengandung ( nilai-nilai pengertian akan
pengakuan) ketaqwaan dan keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang bersifat
kekal dan berdiri sendiri, maha kuasa dan sempurna. Selanjutnya, ayat (2)
menyatakan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaan nya itu, hal ini berarti, Negara tidak hanya memberi kebebasan
namun juga memberi perlindungan dan pengamanan kepada setiap pemeluk agama. Bagi para pemeluk agama, hendaknya saling
toleransi dan menghormati antara yang satu dengan yang lainya.
2. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Sila kedua dalam
pancasila bersimbolkan rantai dengan bermata bulan (wanita) dan persegi empat
(pria) secara silih bergantian yang tersambung menjadi satu menandaka
humanisme. Dimana sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia (HAM) secara global atau kepada seluruh manusia di dunia untuk
menandakan bahwa warga negara Indonesia adalah warga yang beradab. Sila kedua
ini mewajibkan bagi seluruh warganya untuk menjunjung tinggi norma hukum dan
moral agar memperlakukan sesama manusia yang adil dan beradab tanpa
deskriminasi.
Dengan
adanya sila kedua ini, di harapkan seluruh warga negara Indonesia akan hidup
berdampingan secara harmonis, serta saling membantu dan bergotong royong.
3. Persatuan Indonesia
Pada sila ketiga
ini secara tidak langsug mengikat warga negara Indonesia agar bersatu tanpa
membedakan dari suku, ras dan agama yang mereka miliki (bhieneka Tunggal Ika).
Sila ketiga ini memiliki simbol pohon beringin yang rindang, dengan maksud
Indonesia adalah tempat untuk berlindung atau berteduh dan mempersatukan warga
negaranya. Hal ini di dukung pula dengan lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928, satu nusa, satu bangsa, satu bahasa.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat
memiliki simbol kepala banteng yang memiliki makna lambang tenaga rakyat atau
kekuasaan. Kerakyatan bermakna asas kekeluargaan yang mencerminkam keperibadian
warga negara Indonesia yang harmonis dimana adanya keseimbangan anatara
kepentingan individu dan kepentingan keseluruhan.
Sila
keempat ini mengandung arti, kepemimpinan yang di laksanakan berdasarkan sistem
perwakilan, dan keputusan yang akan diambil harus berdasarkan Musyawarah, atau
bukan kepuusan secara sepihak. Selain itu, sila ini menjadi prinsip demokrasi
pancasila dimana semua orang berhak mengutarakan pendapat. Apabila tidak di
temukan kesepakatan dari hasil musyawarah, maka jalan pintasnya adalah
mengambil keputusan dengan suara atau voting terbanyak.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Sila kelima ini
berarrti keadilan yang berlaku di segala aspek kehidupan masyarakat. Dengan
simbol padi dan kapas, sila ini memiliki makna agar masyarakat Indonesia
mendapatkan keadilan baik sandang maupun pangan.
F.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Istilah ideologi
berasal dari bahasa Yunani yang pertama kali di gunakan oleh Antoine Desult de
Tracy seorang filsuf Prancis, menurutnya Ideologi berasal dari kata ideos atau
idein dan logos. Ideos atau idein bararti bentuk atau melihat, sedangkan logos
adalah ilmu atau ajaran. Antoine Desult de Tracy kemudian mengartikan ideologi
adalah ilmu tentang terjadihnya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
Pancasila
adalah ideologi negara Indonesia, sebagimana di tegaskan dalam ketetapan MPR
Nomor XVIII/MPR/1998, bahwa Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia memiliki dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai dasar negara dan
sebagai ideologi nasional. Pancasia sebagai ideologi nasional mengandung makna
sebagai ieologui yang memuat cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. [2]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila merupakan
dasar negara yang sekaligus menjadi ideologi nasional bangsa Indonesia.
Didalamnya terkandung makna-makna ataupun nilai yang diambil dari karateristik
bangsa Indonesia yang mana juga di harapkan sebagai cita-cita atau tujuan hidup
bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai suatu
sistem filsafat memiliki landasan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi. Adapun
fungsi yuridis yang di miliki pancasila adalah sebagai sumber dai segala sumber
hukum juga sebagai pengatur ketatanegaraan.
B.
Saran-saran
Dalam makalah ini
penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca agar ikut peduli dalam
mengetahui sejauh mana kita mengenal filsafat pancasila. Semoga dengan makalah
ini para pembaca dapat menambah cakrawala pengetahuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiono,
Kabul. Pendidikan Pancasila Untuk
Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta. 2012.
M Monteiro, Josef. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Deepublish. 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar