FILSAFAT PANCASILA AFI 3B


FILSAFAT PANCASILA
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian dari Syarat
Perkuliahan Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam
Dosen Pengampuh : Wahyu Wiji Utomo, M.pem.I

      KHAIRUNA HELIN MANDAY    : 0401183058
        MUFTIA JANNAH                       : 0401183044




OLEH :
KELOMPOK 1

JURUSAN AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN STUDI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur aras kehadirat Allah SWT; yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua berupa, ilmu dan amal. Berkat rahmat dan karunia-Nya pula penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Filsafat Pancasila.
            Terima kasih penulis ucapkan kepada Bapak Dosen Wahyu Wiji Utomo ,M.Pem.I  mata kuliah Kewarganegaraan, yang telah memberikan arahan terkait tugas makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin penulis tidak akan dapat menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan format yang telah di tentunkan.
            Kami yakin dan percaya bahwa makalah kami ini adalah makalah yang terbaik. Jika pembaca ingin memberikan kritik dan saran kami menerimanya dengan senang hati, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi peneliti dan pembaca.





Medan, 18 September 2019


Pemakalah








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i

DAFTAR ISI................................................................................................ 1

BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 2
        1.1 Latar Belakang Masalah...................................................................2
        1.2 Rumusan Masalah............................................................................2

BAB II PEMBAHASAN...............................................................................

        2.1 Pengertian Filsafat dan Pancasila..................................................... 3
        2.2 Pengertian Filsafat Pancasila............................................................ 4
        2.3 Aspek-aspek Kefilsafatan Pancasila  ............................................... 5
        2.4 Makna Nilai-nilai Pada Tiap Sila Pancasila......................................7
        2.5 Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara............................... 8

BAB III PENUTUP..................................................................................... 10

        3.1 Kesimpulan .................................................................................... 10
        3.2 Saran-saran...................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 11


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
            Pancasila merupakan dasar falsafah dari negara Indonesia. Pancasila telah di terapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-sehari. Pancasila lahir 1 juni 1945 dan di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah Mr Mohamad Yamin, Prof. Mr. Soetomo, Ir. Soekarno. Jika pancasila dilihat dari aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila tersebut dirumuskan menjadi dasar Negara
            Hal ini dilihat daripada saat zaman penjajahan dan kolonialisme yang mengakibatkan penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia yang kemudian diperjuangkan oleh bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang ini, nilai-nilai Pancasila tumbuh dan berkembang dala setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya pengamalan sila-sila pancasila juga perlu diterapan dalam kehidupan sehari-hari.
            Dalam filsafat pancasila kita dituntut untuk mempelajari apa hakikat pancasila baik sebagai pandangan hidup maupun sebagai dasar Negara begitu pula mengenai apa hakikat tiap-tiap sila dan mencoba menggali bagaimana hakikat sila pertama pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dalam filsafat dan etika pancasila.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Filsafat dan Pancasila?
2.      Apa Pengertian Filsafat Pancasila?
3.      Apa Saja Aspek-Aspek Kefilsafatan Pancasila?
4.      Apa Makna nilai-nilai dari Tiap Pancasila?
5.      Apakah maksud Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat
            Istilah “filsafat” dalam bahasa Indonesia mempunyai padanan dengan istilah “falsafah” dalam bahasa Arab. Dalam bahasa Inggris diistilahkan “philosophy”,dalam bahasa Belanda disebut “philosophie”,dan bahasa Jerman “philosophier”serta dalam bahasa Prancis “philosophie”,semuanya diterjemahkan dalam bahsa Indonesia “filsafat”. Berdasarkan pengertian bahasa tersebut berarti filsafat cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
            Nilai filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya bersifat fundamental, universal dan hakiki. Karena nya di jadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya. Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti proses, dan filsafat dalam arti produk atau hasil. Pancasila dapat di golongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat pamcasila sebagai pandangan hidup maupun filsafat pancasila dalam arti praktis. Oeh karena itu, berarti pancasila memiliki fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam bersikap, betingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara dimanapun mereka berada.

B. Pengertian Pancasila
            Pancasila merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia yang terkandung 5 isi didalamnya, yaitu satu, ketuhunan yang  Maha Esa, dua, Kemanusia yang adil dan beradab, tiga, persatuan Indonesia, keempat, kerakyatan Indonesia yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dan permusyawaratan, perwakilan, kelima, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Secara historis pancasila muncul pada tanggal 01 juni 1945 yang pada saat itu Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan pancasila sebagai dasar negara. Kemudian, pada 18 Agustus 1945 memplokamasikan kemerdekaan, keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan lima prinsip sebagai dasar Negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada alinea 4 pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah pancasila hal ini didasarkan pada interprestasi atau (penjabatan) historis terutama dalam rangka pembentukan dasar Negara.

C. Pengertian Filsafat Pancasila
            Filsafat pancasila adalah filasafat yang mempelajari atau membahas tentang Pancasila secara mendalam sampai pada hakikkat atau esensinya. Dan penggunaan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara. Dalam prinsipnya, Pancasila sebagai filsafat merupakan perluasan manfaat dari yang bermula sebagai dasar dan ideologi, merambah hingga produk filsafat (falsafah). Pancasila sebagai produk filsafat berarati digunakan sebagai pandangan hidup dalam kegiatan praktis. Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi  Untuk itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara filsafat pancasila mempunyai fungsi yakni :
1.      Memberikan jawaban atas pertanyaaan fundamental dalam kehidupan bernegara. Ternyata setelah aspek berkaitan erat dengan kehidupan dan kelangsungan hidup bernegara. Oleh karena itu, fungsi filsafat Pancasila sebagai filsafat harus memberikan jawaban mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara, yaitu dalam susunan politik, sistem politik, bentuk negara, susunan perekonomian, dan dasar dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Semua tadi harus dijelaskan oleh filsafat pancasila.
2.      Mencari kebenaran tentang hakikat negara, ide negara, tujuan negara. Dasar negara kita ada lima dasar yang satu sila dengan sila lainnya saling berkait. Kelima nya merupakan kesatuan utuh, tidak terbagi dan dan tidak terpisahkan. Saling memberi arah dan dasar kepada sila dan lainnya. Oleh karena itu, pancasila sebagai dasar negara mampu menjawab pertanyaan tentang “hakikat negara”.
3.      Berusaha menempatkan dan menjadikan perangkat dari berbagai ilmu pengetahuan yang berkait dengan kehidupan bernegara fungsi filsafat pancasila akan terlihat jelas, apa bila dinegara kita sudah berjalan teratur

D. Aspek Aspek Kefilsafatan Pancasila
            Esensi filsafat Pancasila terdiri atas aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi, berikut ini diuraikan masing-masing:
1. Ontologi Pancasila
            Istilah ontologi berasal dari bahasa Yunani Onta atau Onto yang berarti sesuatu yang sungguh-sungguh ada dan adanya itu benar, atau kenyataan yang sesungguhnya. Kemudian Logos artinya kata, ilmu, studi tentang teori. Jadi Ontologi diartikan ilmu yang mempelajari tentang sesuatu yang benar-benar ada dan adanya itu benar. Dan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat ada, yang ada keberadaan atau eksistensi (secara umum).
            Pengertian Ontologi Pancasila adalah cabang filsafat yang membahas tentang keberadaan atau eksistensi Pancasila dan cabang filsafat yang mempersoalkan apakah Pancasila (sila-sila Pancasila) itu ada dan adanya benar, cabang filsafat yang mempertanyakan apakah Tuhan Yang Maha Esa, manusia rakyat dan adil itu ada dan adanya benar.

2. Epistimologi Pancasila
            Kata Epistimologi berasal dari kata Yunani, yaitu “Episteme” dan “Logos”. Episteme diartikan sebagai pengetahuan atau kebenaran. Logos diartikan sebagai pikiran, kata atau teori. Dengan demikian epistimologi dapat diartikan sebagai teori pengetahuan yang benar dan lazim dalam bahasa indonesia disebut filsafat pengetahuan atau kadang kadang ditemui juga istilah teori pengetahuan.
Epistimologi Pancasila adalah ilmu atau teori pengetahuan yang benar tentang Pancasila. Cabang atau aliran filsafat yang membahas tentang asal-usul, sumber, ruang lingkup, dan kebenaran pengetahuan pancasila.
Epistimologi Pancasila sebagai salah satu cabang filsafat, setelah melakukan pengkajiannya  sampai pada kesimpulan. Pancasila adalah sistem filsafat yang memiliki kedudukan yang sama dengan filsafat lainya, terutama sistem filsafat yang sekaligus berperan sebagai pandangan hidup atau ideologi sepeerti Sosialisme, Individualisme, dan Liberalisme. Dan pengetahuanya mengenai Indonesia, timbul, da berkembang dari pengetahuan batin (perasaan) dan (pengalaman) lahir pengalaman inderawi manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia sejak kehadiranya di bumi Nusantara.
Pengetahuan Indonesia yang di rumuskan secara mendasar dan filosofis dalam wujud sila-sila Pancasila itu merupakan unsur-unsur inti mutlak kesamaan sebagai hasil interaksi vertikal antara manusia Indonesia dengan Tuhan yang Maha Esa sebagai pencipta, dan hasil interaksi horizontal dengan sesama manusia lainya dengan dimana lingkungan ia berada baik fisik, non fisik, maupun lingkungan organik lainya.

3. Aksiologi Pancasila
            Aksiologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata-kata Axios berarti nilai, dan logos yang berarti Ilmu atau Teori. Jadi Aksiologi artinya teori tentang nilai. Teori yang membahas tentang hakikat nilai, karena itu  Aksiologi disebut juga filsafat nilai. Peroslan tentang nilai apabila di bahas secara filsafat, maka akan lebih memperhatikan peroslan tentang sumber nilai.
            Aksiologi Pancasila pada dasarnya adalah. Ilmu atau teori yang mempelajari isi arti yang terkandung di dalam nilai-nilai pancasila. Dan ilmu atau teori yang mengkaji tentang hakikat isi arti nilai, norma, dan moral pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cabang filsafat yang menelaah tentang hakikat isi arti Pancasila dan kemanfaatanya termasuk kebenaran, ketepatan da kemapuhanya didalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. [1]

E. Makna Nilai-nilai Pada Tiap Sila Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
          Ketuhanan yang Maha Esa mengandung arti mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Kuasa. Selamjutnya, pasal 29 UUD 1945: ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat ini mengandung ( nilai-nilai pengertian akan pengakuan) ketaqwaan dan keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang bersifat kekal dan berdiri sendiri, maha kuasa dan sempurna. Selanjutnya, ayat (2) menyatakan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaan nya itu, hal ini berarti, Negara tidak hanya memberi kebebasan namun juga memberi perlindungan dan pengamanan kepada setiap pemeluk agama. Bagi para pemeluk agama, hendaknya saling toleransi dan menghormati antara yang satu dengan yang lainya.

            2. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
            Sila kedua dalam pancasila bersimbolkan rantai dengan bermata bulan (wanita) dan persegi empat (pria) secara silih bergantian yang tersambung menjadi satu menandaka humanisme. Dimana sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) secara global atau kepada seluruh manusia di dunia untuk menandakan bahwa warga negara Indonesia adalah warga yang beradab. Sila kedua ini mewajibkan bagi seluruh warganya untuk menjunjung tinggi norma hukum dan moral agar memperlakukan sesama manusia yang adil dan beradab tanpa deskriminasi.
            Dengan adanya sila kedua ini, di harapkan seluruh warga negara Indonesia akan hidup berdampingan secara harmonis, serta saling membantu dan bergotong royong.

            3. Persatuan Indonesia
            Pada sila ketiga ini secara tidak langsug mengikat warga negara Indonesia agar bersatu tanpa membedakan dari suku, ras dan agama yang mereka miliki (bhieneka Tunggal Ika). Sila ketiga ini memiliki simbol pohon beringin yang rindang, dengan maksud Indonesia adalah tempat untuk berlindung atau berteduh dan mempersatukan warga negaranya. Hal ini di dukung pula dengan lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, satu nusa, satu bangsa, satu bahasa.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
            Sila keempat memiliki simbol kepala banteng yang memiliki makna lambang tenaga rakyat atau kekuasaan. Kerakyatan bermakna asas kekeluargaan yang mencerminkam keperibadian warga negara Indonesia yang harmonis dimana adanya keseimbangan anatara kepentingan individu dan kepentingan keseluruhan.
            Sila keempat ini mengandung arti, kepemimpinan yang di laksanakan berdasarkan sistem perwakilan, dan keputusan yang akan diambil harus berdasarkan Musyawarah, atau bukan kepuusan secara sepihak. Selain itu, sila ini menjadi prinsip demokrasi pancasila dimana semua orang berhak mengutarakan pendapat. Apabila tidak di temukan kesepakatan dari hasil musyawarah, maka jalan pintasnya adalah mengambil keputusan dengan suara atau voting terbanyak.

            5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            Sila kelima ini berarrti keadilan yang berlaku di segala aspek kehidupan masyarakat. Dengan simbol padi dan kapas, sila ini memiliki makna agar masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan baik sandang maupun pangan.

F. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
            Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yang pertama kali di gunakan oleh Antoine Desult de Tracy seorang filsuf Prancis, menurutnya Ideologi berasal dari kata ideos atau idein dan logos. Ideos atau idein bararti bentuk atau melihat, sedangkan logos adalah ilmu atau ajaran. Antoine Desult de Tracy kemudian mengartikan ideologi adalah ilmu tentang terjadihnya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
            Pancasila adalah ideologi negara Indonesia, sebagimana di tegaskan dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, bahwa Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia memiliki dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional. Pancasia sebagai ideologi nasional mengandung makna sebagai ieologui yang memuat cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [2]
  
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar negara yang sekaligus menjadi ideologi nasional bangsa Indonesia. Didalamnya terkandung makna-makna ataupun nilai yang diambil dari karateristik bangsa Indonesia yang mana juga di harapkan sebagai cita-cita atau tujuan hidup bangsa Indonesia sendiri.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki landasan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi. Adapun fungsi yuridis yang di miliki pancasila adalah sebagai sumber dai segala sumber hukum juga sebagai pengatur ketatanegaraan.

B. Saran-saran
Dalam makalah ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana kita mengenal filsafat pancasila. Semoga dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala pengetahuan.

DAFTAR PUSTAKA

            Budiono, Kabul. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta. 2012.
             M Monteiro, Josef. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Deepublish. 2015




                [1] Josef M. Monteiro. Pendidikan Kewarganegaraan. (Yogyakarta: Deepublish, 2015). Hlm. 11-24
                [2] Kabul Budiono, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, (Bandung: Alfabeta, 2012). Hlm 146

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
KARTIMAH DIBUAT SEBAGAI AKTUALISASI DI DI UIN SU

KONTAK

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts